Halbar – Aktivitas penambangan Galian C di bantaran Sungai Akelamo, Desa Taraudu Kusu dan Desa Akelamo, Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat, menjadi sorotan warga karena diduga belum mengantongi izin resmi, Jumat (06/2).
Sorotan tersebut, kepada Sentra, Ketua Walangatom Halbar, Yohanis Bassay menyampaikan kekhawatiran atas aktivitas penambangan dan penimbunan pasir yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar bantaran sungai.
Yohanis meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Barat bersama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil langkah sesuai kewenangan guna menindaklanjuti aktivitas penambangan yang diduga tidak berizin tersebut.
“Aktivitas penambangan Galian C di bantaran sungai Akelamo ini sangat merugikan dan berdampak buruk pada kerusakan ekosistem lingkungan dan kehidupan masyarakat,” ujarnya.
“Jika operasi penambang galian C ilegal ini terus dibiarkan, maka kerusakan serius seperti longsor dan banjir akan dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.” tegas Yohanis.
Yohanis juga menyebutkan, di sepanjang bantaran Sungai Akelamo terdapat lahan pertanian produktif milik warga yang berpotensi terdampak apabila terjadi longsor dan erosi akibat aktivitas penambangan pasir.
“Lahan-lahan pertanian terancam hilang, jika terjadi longsor dan erosi akibat dari penambangan Galian C Ilegal” imbuhnya.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sentra melakukan penelusuran di sepanjang bantaran Sungai Akelamo. Hasil pantauan di lapangan, terlihat adanya aktivitas penambangan Galian C yang berlangsung di beberapa titik kawasan bantaran sungai.

Dalam penelusuran terkait perizinan dan pihak yang beroperasi, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, terdapat pihak tertentu, termasuk seorang oknum pensiunan aparat TNI berinisial A, yang disebut melakukan aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut.
“Iya, ini sudah lama mereka beroperasi, beberapa mobil Dump Truck sering lalu-lalang di halaman rumah kami, dan ada juga oknum pensiunan aparat TNI yang melakukan penambangan pasir ini,” ungkap sumber tersebut.
“Selain di bantaran aliran sungai, oknum pensiun TNI tersebut juga diketahui beroperasi Galian C di Desa Gamomeng, di bekas banjir dengan menggunakan alat berat seperti Eksavator mini,” tambahnya.

Sementara itu, Jeri, salah satu penambang pasir yang beroperasi di bantaran Sungai Akelamo, mengatakan, sebagian aktivitas penambangan dilakukan oleh masyarakat setempat yang hingga kini belum mengantongi izin operasional.


























