“Saya juga penambang pasir disini, memang beberapa kali pertemuan dengan Pemda Halbar, Dinas dan Balai dari Provinsi, tapi tidak ada solusi soal izin, dan rata-rata penambang disini adalah masyarakat asli di Desa Taraudu Kusu” ungkapnya.

Ia menambahkan, para penambang telah melakukan pembayaran pajak meskipun proses perizinan belum sepenuhnya tuntas.

“Kami juga sudah bayar pajak, meski belum ada izin, dengan total biaya sebesar Rp. 750.000 per bulan” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Sentra telah berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum pensiunan aparat TNI yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Reporter: Tim Sentra

Editor: Redaksi

BACA JUGA   Pemkab Haltim Usulkan Penambahan Kuota Minyak Tanah ke BPH Migas