Bahmi menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum atas laporan tersebut agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum yang merasa bisa meredam suara pers dengan cara-cara premanisme,” pungkasnya.

Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pihak yang dengan sengaja menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Reporter: Tim Sentra

Editor: Redaksi

BACA JUGA   Diutus Bupati ke Kementan RI, Sekda Haltim Bawa Pulang Alokasi Tambahan Pengembangan Perkebunan