Pada tulisan sebelumnya, saya mengkritisi kecenderungan demokrasi yang mereduksi jadi soal efisiensi dalam hal murah, cepat, dan minim konflik. Sedangkan seri kedua saya menunjukkan bagaimana Pilkada sebagai mekanisme representasi justru terhambat. Hal ini dikarenakan minimnya keberlangsungan partisipasi rakyat yang tentunya tidak sepenuhnya berujung pada kedaulatan substantif. Sementara pada tulisan ketiga ini saya menegaskan bahwa demokrasi yang direduksi dan representasi yang mandek berakar pada persoalan yang lebih struktural dimana lemahnya institusi partai politik dan mahalnya biaya politik.

Oleh karena itu menurut saya perdebatan tentang Pilkada baik itu langsung ataupun itu melalui DPRD terlalu sering diperlakukan sebagai pilihan teknis. Padahal jika kita jujur bahwa demokrasi ketika disederhanakan hanya sekedar pada soal mekanisme pemilihan, ini menunjukkan seolah-olah kualitas demokrasi hanya ditentukan oleh cara memilih pemimpin. Cara pandang seperti ini menurut saya sangatlah keliru. Sebab pada dasarnya demokrasi tidak berhenti pada prosedur,l semata, akan tetapi lebih ditentukan oleh bagaimana kekuasaan direkrut, dibiayai, dan diawasi.

Coba kita lihat bagaimana teori demokrasi perwakilan menjrlaskan partai politik sebagai sebuah institusi penghubung antara masyarakat dan negara. Hal ini diperkuat dengan apa yang dikemukakan Giovanni Sartori dengan menempatkan partai sebagai prasyarat demokrasi modern, bukan sekadar peserta pemilu. Dan oleh karena itu, ketika fungsi partai tidak dijalankan, maka pemilu hanya merupakan ritual elektoral. Disatu sisi pengalaman politik Indonesia menunjukkan penyempitan peran partai, dimana banyak partai berubah menjadi kendaraan elektoral jangka pendek, aktif menjelang pemilu dan melemah setelah kekuasaan diraih.

Ketika partai gagal menjalankan fungsi kaderisasi dan rekrutmen terbuka akan mendorong politik berbasis pada modal. Kandidat dipilih bukan karena kapasitas dan integritas, melainkan karena kemampuan membiayai kontestasi. Dengan kondisi seperti ini, demokrasi kehilangan watak representatifnya dan berubah menjadi arena transaksi. Pilkada langsung, alih-alih memperkuat kedaulatan rakyat, justru sering memperlihatkan wajah politik lokal yang begitu mahal.

BACA JUGA   Sekolah yang Bangkrut

Biaya kampanye, logistik, konsolidasi jaringan, hingga praktik informal menciptakan struktur pembiayaan politik yang hampir mustahil ditanggung tanpa dukungan pemodal besar. Di sinilah pendekatan R. William Liddle relevan dalam menganalisis fenomena politik Indonesia yang semakin berorientasi pada aktor ketimbang institusi. Ketika institusi partai lemah, kekuasaan dijalankan melalui relasi personal, patronase, dan negosiasi informal. Dapat dikatakan bahwa partai tidak lagi menjadi pengendali kekuasaan, melainkan sekadar pintu masuk elektoral.

Konsekuensi sistemik yang kita hadapi dimana kepala daerah yang terpilih melalui mekanisme demokratis sejak awal terikat pada relasi ekonomi politik yang membatasi otonomi kebijakan. Korupsi kepala daerah yang berulang tidak dapat dipahami semata sebagai penyimpangan moral individu, melainkan sebagai hasil dari sistem politik yang mahal dan transaksional. Sebab demokrasi bekerja di bilik suara, tetapi melemah di ruang pengambilan keputusan.