Aktivitas ekstraktivisme tambang nikel dan emas kian menyeruak di Maluku Utara, mengokupasi pulau-pulau kecil yang kaya akan potensi mineral. Alih-alih menjadi motor penggerak kesejahteraan daerah, ekspansi industri ini justru menyisakan jejak kehancuran ekologis yang fatal bagi masa depan generasi. Saat ini, hampir seantero kepulauan kecil di Maluku Utara telah dikepung oleh izin konsesi tambang, sebuah realitas yang secara perlahan merampas ruang hidup masyarakat pesisir yang telah berabad-abad menggantungkan hidupnya pada alam.

Dampak destruktif yang paling nyata bersumber dari pembuangan limbah (tailing) dan sedimentasi dari aktivitas penambangan ke wilayah perairan. Ekologi pesisir dan laut akhirnya menjadi “tumbal” pembangunan. Polutan tambang mengubur dan membunuh ekosistem terumbu karang yang berfungsi sebagai feeding, spawning, dan nursery ground bagi biota laut. Jika degradasi lingkungan ini tidak segera dimitigasi, dapat dipastikan bahwa generasi mendatang Maluku Utara akan terjebak dalam lingkaran kemiskinan ekstrem akibat hilangnya aset penghidupan (livelihood assets) utama mereka.

Menghadapi krisis ini, sebuah pertanyaan krusial mengemuka: langkah strategis apa yang harus diambil oleh pemerintah daerah dan masyarakat sipil? Apakah pencabutan izin pertambangan menjadi satu-satunya jalan keluar, ataukah ada solusi mitigasi pemulihan ekologi pesisir yang lebih integratif?

Untuk memutus rantai kehancuran ini, diperlukan sebuah resolusi komprehensif yang bertumpu pada tiga pilar utama: Pertama, Kolaborasi heksaheliks. Kedua, moratorium dan evaluasi izin usaha pertambangan. Ketiga, restorasi ekosistem terumbu karang secara masal.

Kolaborasi Heksa-Heliks

Pemulihan ekosistem terumbu karang Maluku Utara tidak dapat bersandar pada pendekatan tunggal. Diperlukan sinergi kolektif berbasis model heksa-heliks yang melibatkan enam aktor utama: pemerintah, akademisi/peneliti, sektor privat (korporasi), masyarakat sipil/adat, media massa, dan agregator lingkungan. Sinergi ini penting untuk merumuskan kebijakan berbasis sains (science-based policy) sekaligus mengawal implementasinya di lapangan. Restorasi ekosistem terumbu akrang butuh kajian mendalam dari akademisi dalam menentukan lokasi dan metodologi restorasi yang tepat. Pemerintah diharapkan menjadi pelopor utama dan menyediakan sokongan dana untuk kegiatan restorasi. Korporasi diwajibkan membayar kontribusi atas tanggung jawab pemulihan ekologi. Masyarakat perlu dilibatkan sebagai actor kunci dalam mendorong tercapinya target impelmentasi kegiatan restorasi. Media masa dan aggregator lingkungan pelru mengambil peran untuk mengkampanyekan pentingnya kolaborasi restorasi terumbu karang ini agar sukses dimasa depan. Setiap pihak mengambil perannya masing-masing sesuai deng proporsi akan sangat baik dalam mendorong tercapainya tujuan pelaksanaan kegiatan restroasi, harapannya generasi mendatang masih menikmati indahnya ekosistem terumbu karnag dan lezatnya ikan karang di zamannya.

BACA JUGA   Screening Kololi Kie: Menyebarkan Nilai Anti Korupsi Lewat Seni ke Empat Wilayah dan Enam Sekolah di Ternate

Moratorium dan Evaluasi izin pertambangan