Mewujudkan Keadilan Ekologi Antargenerasi
Menghadirkan keadilan ekologi antargenerasi (intergenerational ecological justice) adalah sebuah keniscayaan moral. Generasi hari ini pada hakikatnya sedang “berutang” atas kehancuran ekologi yang diwariskan kepada generasi mendatang. Fenomena kutukan sumber daya alam (resource curse) di Maluku Utara semestinya dapat dimitigasi melalui pergeseran paradigma tanggung jawab korporasi.
Seluruh korporasi tambang yang beroperasi di Maluku Utara wajib dibebankan biaya tanggung jawab ekologi perusahaan atau Corporate Ecology Responsibility (CER), bukan lagi sekadar tanggung jawab sosial Corporate Social Responsibility/CSR) yang bersifat karitatif. Skema dan besaran pendanaan CER ini harus diatur secara legal dan transparan melalui regulasi daerah.
Dalam konteks ini, pemerintah daerah harus memosisikan diri sebagai kawah candradimuka—artinya, menjadi pusat penggodokan kebijakan yang berani dan progresif dalam mendesak penerapan CER demi menghadirkan keadilan lingkungan. Jika momentum ini gagal dimanfaatkan, Maluku Utara tidak hanya akan menghadapi kebangkrutan ekologis ecological bankruptcy, tetapi juga keruntuhan ekonomi dan sosial yang akan ditanggung oleh generasi mendatang.
Penulis:
Dr. Abdul Motalib Angkotasan, S.Pi., M.Si. (Dosen Ilmu Kelautan Universitas Khairun)

























