Pemerintah daerah bersama kementerian yang berwenang perlu mengambil langkah konkret melalui pemberlakuan moratorium serta evaluasi yang berujung pada pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di kawasan dengan tingkat kerentanan ekologis tinggi. Kebijakan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menolak praktik pertambangan di pulau-pulau kecil, sekaligus memperkuat arah kebijakan yang telah ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2022. Karakteristik pulau-pulau kecil yang memiliki daya dukung lingkungan (carrying capacity) terbatas menyebabkan aktivitas ekstraksi mineral berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis secara cepat, tidak hanya pada wilayah daratan yang sempit, tetapi juga terhadap ekosistem pesisir dan laut di sekitarnya. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh disertai penghentian IUP di kawasan tersebut tidak lagi dapat dipandang semata sebagai pilihan kebijakan lingkungan, melainkan merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban konstitusional untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan berskala luas (ecocide) sekaligus menjamin keberlanjutan ruang hidup masyarakat pesisir di Maluku Utara.

Restorasi ekosistem terumbu karang secara masal

Kerusakan ekosistem pesisir yang telah terjadi akibat aktivitas pertambangan, sedimentasi, dan pencemaran tidak dapat dibiarkan pulih secara alami karena laju degradasinya jauh lebih cepat dibandingkan kemampuan regenerasi ekosistem. Oleh sebab itu, diperlukan intervensi yang terencana melalui gerakan restorasi ekosistem pesisir secara masif, terpadu, dan berkelanjutan. Upaya ini tidak hanya bertujuan memperbaiki kondisi lingkungan yang telah rusak, tetapi juga memulihkan fungsi ekologis yang menopang kehidupan masyarakat pesisir serta menjaga keberlanjutan sumber daya laut.

Implementasi berbagai pendekatan berbasis sains, seperti transplantasi karang, pembangunan terumbu buatan (artificial reef), rehabilitasi kawasan mangrove, serta pemulihan padang lamun perlu menjadi bagian dari program prioritas pemerintah. Transplantasi karang dapat mempercepat proses regenerasi habitat bagi berbagai biota laut, sementara terumbu buatan berfungsi sebagai media kolonisasi organisme laut sekaligus mengurangi tekanan terhadap terumbu karang alami. Di sisi lain, rehabilitasi mangrove berperan penting dalam menahan abrasi pantai, menyerap karbon biru (blue carbon), menyaring sedimen, serta menjadi habitat pembesaran (nursery ground) bagi berbagai jenis ikan, udang, dan kepiting yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

BACA JUGA   Miris, Timses Farel Thaib Diduga Gunakan Aksi Premanisme Cekal Kampanye Ubaid Anjas

<span;>Keberhasilan program restorasi juga sangat bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat lokal, nelayan, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan sektor swasta melalui pendekatan kolaboratif. Partisipasi masyarakat tidak hanya meningkatkan efektivitas pemeliharaan kawasan hasil restorasi, tetapi juga memperkuat rasa kepemilikan terhadap sumber daya pesisir sehingga keberlanjutannya lebih terjamin. Dengan demikian, restorasi ekosistem pesisir tidak semata-mata dipandang sebagai upaya rehabilitasi lingkungan, melainkan sebagai investasi jangka panjang untuk memulihkan jasa ekosistem, meningkatkan ketahanan wilayah pesisir terhadap perubahan iklim, serta menjamin keberlanjutan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor perikanan dan pariwisata bahari.