Dominasi Pertamina 92,5% Bukti Kebijakan Impor ESDM Merusak Persaingan

Kebijakan pembatasan impor BBM non-subsidi oleh Kementerian ESDM melalui Surat Edaran T‑19/MG.05/WM.M/2025 (17 Juli 2025) kini mendapat sorotan keras dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Menurut analisis KPPU, aturan ini tidak hanya mengatur pasokan, tetapi berpotensi menggoyahkan prinsip persaingan usaha sehat.

Poin paling tajam dari kritik KPPU adalah bahwa tambahan volume impor untuk badan usaha (BU) swasta sangat kecil: hanya berkisar 7.000–44.000 kiloliter. Sementara itu, Pertamina Patra Niaga mendapat tambahan impor yang jauh lebih besar, sekitar 613.000 kiloliter.

Struktur pasar BBM non-subsidi menurut KPPU menjadi sangat terkonsentrasi. Mereka menyebut pangsa pasar Pertamina di segmen ini mencapai ± 92,5%, sedangkan pelaku swasta hanya memiliki 1–3% saja.

Dari sudut persaingan usaha, KPPU menggunakan instrumen Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2023.

Dalam analisis DPKPU, KPPU menemukan bahwa kebijakan pembatasan impor ini menyentuh indikator pembatasan pasokan (DPKPU angka 5 huruf b) karena memang ESDM membatasi kenaikan impor maksimal 10% dari volume penjualan tahun 2024.

Selain itu, ada indikator penunjukan pemasok tertentu (DPKPU angka 6 huruf c): KPPU menyoroti bahwa ada pengarahan agar BU swasta membeli dari Pertamina ketika stok menipis, yang bisa jadi menciptakan ketergantungan dan diskriminasi pasokan.

Akibat skema ini, KPPU memperingatkan risiko market foreclosure, yakni pembatasan akses pasar untuk pelaku swasta, karena mereka menjadi sangat tergantung pada pasokan dari Pertamina.

Risiko lain yang diidentifikasi adalah diskriminasi harga dan pasokan: jika Pertamina menjadi pemasok dominan, bisa saja terjadi perbedaan perlakuan pasokan atau harga antara swasta dan BUMN.

KPPU juga menyebut inefisiensi sebagai dampak jangka panjang. Ketika infrastruktur swasta seperti SPBU swasta tidak dapat memberikan peran impor bebas, potensi pemanfaatannya menjadi rendah, dan itu bisa jadi sinyal negatif bagi investasi baru.

BACA JUGA   Kunjungan Kerja EGM Pertamina Regional VIII ke Ternate Ditutup dengan Gala Dinner Bersama Pemkot

Bahkan dari sisi iklim investasi, KPPU menyatakan bahwa kebijakan ini memberikan sinyal negatif: investor swasta mungkin ragu menanam modal jika mereka melihat bahwa kebijakan impor tidak adil dan dominasi BUMN semakin kuat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPPU, Deswin Nur, menekankan bahwa pembatasan pasokan telah mengurangi pilihan konsumen atas produk BBM non-subsidi, sekaligus melemahkan operasional BU swasta.

Lebih jauh, Deswin mengingatkan bahwa tren konsumsi BBM non-subsidi selama ini menunjukkan kenaikan positif. Artinya, permintaan swasta meningkat, tetapi kebijakan impor justru membatasi pasokannya ini paradoks yang menurut KPPU penting diatasi agar manfaat permintaan bisa dirasakan seluruh pelaku usaha.

Menurut KPPU, stabilitas energi dan neraca perdagangan memang penting, tetapi kebijakan publik harus tetap menjaga keseimbangan antara stabilitas dan persaingan usaha sehat.

Dalam analisis KPPU, skema satu pintu impor melalui Pertamina bisa menghambat peran swasta secara strategis bukan hanya sebagai distributor, tetapi juga sebagai importir yang berkontribusi pada diversifikasi pasokan.

Just a moment...